Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya wisata di Desa Wisata Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menghasilkan Peraturan Desa No. 1 dan No. 2 Tahun 2023. Pelaksanaannya melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Dampak implementasi peraturan ini sangat positif, secara ekonomi terjadi peningkatan pendapatan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta terciptanya lapangan kerja baru. Secara sosial, masyarakat semakin aktif dalam pengelolaan wisata, memperkuat solidaritas dan rasa bangga terhadap identitas desa. Dari sisi lingkungan, pengelolaan wisata yang terstruktur mendorong pelestarian alam dan kebersihan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 di Desa Sesaot berhasil menciptakan pengelolaan wisata yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat setempat.