Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN DIREKTORAT KEPOLISIAN AIR DAN UDARA DALAM PENANGANAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU BAGI NELAYAN DALAM WILAYAH PERAIRAN (STUDI DITPOLRAIRUD KALIMANTAN BARAT) Kuncorojati, Antonius Trias; Hermansyah, Hermansyah; Hamdani, Hamdani
Nestor : Tanjungpura Journal of Law Vol 2, No 1 (2023)
Publisher : Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/nestor.v2i1.72679

Abstract

Penelitian ini membahas bentuk dan mekanisme peran Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam penanganan pendistribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu bagi nelayan dalam wilayah perairan beserta hambatan yang ditemui serta upaya yang dilakukan agar pendistribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu bagi nelayan dalam wilayah perairan tepat sasaran.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris sekaligus. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan penelitian lapangan serta data sekunder sebagai pelengkap data primer yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisa data dilakukan dengan metode deskriptif yuridis dan kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk dan mekanisme pelaksanaan peran Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam penanganan pendistribusian BBM jenis tertentu bagi nelayan di wilayah perairan didasarkan pada beberapa peraturan, yaitu: Undang-Undang No. 22 Tahun 2001; Undang-Undang No. 2 Tahun 2002; Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018. Hambatan yang dihadapi dalam penanganan pendistribusian BBM jenis tertentu bagi nelayan di wilayah perairan berasal baik dari dalam (intern) maupun yang berasal dari luar (ekstern). Dalam upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis tertentu, khususnya bagi nelayan di wilayah perairan menggunakan kebijakan hukum pidana atau jalur penanggulangan dengan menggunakan upaya penal dan non penal. Kata Kunci: Bahan Bakar Minyak; Distribusi; Kepolisian.