Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dengan United States Department of Justice Office of the Inspector General Dalam Perspektif Ketatanegaraan Saragi, Johanes Hamonangan Pratama; Indra, Mexsasai; Zulwisman, Zulwisman
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.4973

Abstract

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan. Namun dalam pelaksanaannya, lembaga ini menghadapi berbagai kendala akibat keterbatasan kewenangan yang menyebabkan pengawasan belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kewenangan Komisi Kejaksaan RI dengan United States Department of Justice Office of the Inspector General serta merumuskan konsep ideal kewenangan Komisi Kejaksaan dalam perspektif ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa United States Department of Justice Office of the Inspector General memiliki kewenangan yang lebih luas dalam melakukan pengawasan, seperti kewenangan investigasi mandiri dan kewajiban pelaporan berkala ke Kongres. Sementara Komisi Kejaksaan RI memiliki kewenangan terbatas dan bersifat pasif yang hanya dapat bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, diperlukan penguatan kedudukan Komisi Kejaksaan melalui revisi Undang-Undang Kejaksaan dengan menambahkan bab khusus yang mengatur secara komprehensif tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Kejaksaan. Revisi ini harus mencakup perluasan kewenangan investigasi mandiri, dan mekanisme pelaporan berkala kepada DPR untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga Kejaksaan.