Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor Pada Malam Hari (Studi Putusan Nomor: 600/Pid.B/2024/PN TJK) Indrajaya, Muhammad Daud Aulia Ramadhan; Hakim, Lukmanul
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.5325

Abstract

Kecenderungan melakukan pencurian dengan delik apapun, namun dalam beberapa kasus pencurian dilakukan dalam waktu tertentu, yaitu melibatkan kondisi dimana setiap orang akan mencari waktu yang tepat dalam melakukan aksi. Modus terjadinya dari beberapa pengamatan .terhadap kasus-kasus tampak bahwa kejadian pencurian yang sangat rawan terhadap perilaku pencurian adalah diwaktu malam hari, sehingga hampir setiap saat diwaktu malam seluruh komponen masyarakat cenderung menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi atau meminimalkan peluang pencurian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian motor yang terjadi pada malam hari, dengan mengkaji Putusan Nomor: 600/Pid.B/2024/PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian motor pada malam hari (Studi Putusan Nomor : 600/Pid.B/2024/PN TJK). Selanjutnya untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian motor pada malam hari (Studi Putusan Nomor : 600/Pid.B/2024/PN TJK). Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan yuridis-normatif, yaitu metode penelitian yang berfokus pada studi dokumen hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini dilengkapi dengan analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 600/Pid.B/2024/PN TJK untuk menilai penerapan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Data penelitian dikumpulkan melalui studi literatur, termasuk dokumen hukum, jurnal, buku referensi, serta analisis teori-teori hukum terkait pertanggungjawaban pidana. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran mendalam tentang penerapan hukum dan pertanggungjawaban pidana dalam kasus yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan, khususnya yang terjadi pada malam hari, merupakan fenomena yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan ini memerlukan pendekatan yang menyeluruh, mencakup aspek kebijakan ekonomi, sosial, pendidikan, serta penegakan hukum yang tegas. Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian pada malam hari sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa Abeng Orba Bin Muksin Alex telah sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana, khususnya teori kehendak. Teori ini menyatakan bahwa kesengajaan mencakup kehendak untuk melakukan suatu tindakan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari tindakan tersebut. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur kesalahan berdasarkan teori kesengajaan, yaitu dengan maksud mencuri kendaraan bermotor pada malam hari sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Berdasarkan proses sistem peradilan pidana, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, yang mencerminkan penerapan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.