Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Anggalana, Anggalana; Amalia, Annisha
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.5295

Abstract

Penertiban dan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran kerap diwarnai bentok fisik antara Polisi Pamong Praja dengan pedagang kaki lima. Untuk melegalkan penertiban tersebut pemerintah Kabupaten Pesawaran kemudian membuat sebuah peraturan daerah yang ditujukan kepada pedagang kaki lima. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah menegakkan peraturan, menjaga ketentraman, dan memastikan ketertiban umum. Fungsi tersebut dijalankan melalui upaya penertiban PKL yang melanggar aturan, edukasi kepada masyarakat, dan pencegahan gangguan ketertiban. Faktor penghambat fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum antara lain kurangnya SDM, sarana prasarana yang tidak memadai, resistensi dari PKL, minimnya sosialisasi aturan, tekanan politik atau ekonomi, serta keterbatasan alternatif lokasi relokasi bagi PKL. Hambatan-hambatan ini membuat upaya penertiban sering kali menjadi konflik dan tidak berjalan optimal. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Peswaran dalam mengoptimalkan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah peningkatan kapasitas SDM Satpol PP, pengadaan fasilitas pendukung yang memadai, penyediaan lokasi relokasi yang strategis dan layak, serta pendekatan persuasif dalam penertiban merupakan bagian dari strategi yang komprehensif untuk mengoptimalkan fungsi Satpol PP dalam penertiban PKL.