Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengertian dan Perkembangan Asas Teritorialitas Dalam Hukum Pidana Alexandreas, Christian
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 1, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v1i1.5506

Abstract

Artikel difokuskan pada asas teritorialitas yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Asas teritorialitas merupakan asas pokok atau asas utama, sementara asas lainnya merupakan tambahannya. Artikel ini membahas tiga pertanyaan: pertama, bagaimana pengaturan asas teritorialitas di Indonesia; kedua, bagaimana perluasan asas teritorialitas di Indonesia; dan ketiga, apakah asas teritorialitas dan perluasannya juga diatur di negara lain. Artikel ini menyimpulkan bahwa: 1. Rumusan asas teritorialitas diatur dalam Pasal 2 KUHP intinya adalah bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia itu digantungkan kepada wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan. Jika tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, maka hukum pidana Indonesia berlaku atas tindak pidana tersebut. Perkembangan pengaturan asas ini dalam hukum pidana Indonesia di Pasal 4 RUU KUHP sudah mencakup apa yang saat ini diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP serta perubahannya. Ketentuan ini juga mencakup perkembangan baru yakni tindak pidana dibidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Indonesia. 2. Pasal 3 KUHP memperluas berlakunya asas teritorialitas dengan memandang kendaraan air Indonesia sebagai ruang tempat berlakunya hukum pidana Indonesia (bukan memperluas wilayah Indonesia). Penambahan pesawat udara ke dalam Pasal 3 KUHP dilakukan dengan disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 1976. Pasal 3 diperluas ruang lingkupnya sehingga pengertian jurisdiksi kriminil Republik Indonesia mencakup pesawat udara Indonesia. 3. Semua negara menganut asas teritorialitas, sebagai contoh di Malaysia, Singapura, Thailand, Jerman dan Belanda.