Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penggunaan Cryptocurrency Untuk Kepentingan Investasi Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Hakim, Lukmanul; Dinata, Angga Bela
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.5236

Abstract

Perkembangan pesat teknologi digital dan meningkatnya popularitas Cryptocurrency telah memberikan dampak besar pada pasar investasi global. Di Indonesia, Cryptocurrency mulai diakui sebagai instrumen investasi yang sah setelah diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Peraturan ini menyusun dasar hukum untuk perdagangan Cryptocurrency sebagai komoditas di bursa berjangka, serta menetapkan pedoman teknis bagi penyelenggara pasar dan pelaku pasar, termasuk kewajiban transparansi, sistem perdagangan yang aman, dan perlindungan bagi investor. Meski demikian, tantangan dalam pelaksanaan peraturan ini masih ada, terutama terkait dengan pengawasan yang efektif dan kebutuhan untuk edukasi masyarakat mengenai risiko investasi dalam Cryptocurrency. Permasalahan ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 terhadap penggunaan Cryptocurrency sebagai instrumen investasi di Indonesia, serta untuk menganalisis efektivitas kebijakan dalam memberikan perlindungan kepada investor dan menciptakan pasar yang stabil. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi regulasi tersebut, seperti pengawasan pasar dan edukasi masyarakat, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan serta penguatan pengawasan pasar Cryptocurrency guna mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di pasar aset digital Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menaluli pendekatan yuridis normative dan empiris dengan menggunakan data skunder dan primer. Penelitian Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memberikan payung hukum yang penting bagi perdagangan Cryptocurrency di Indonesia. Dengan mengatur Cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar dan investor. Hal ini memungkinkan para investor untuk melakukan transaksi dengan rasa aman, karena adanya pedoman teknis yang jelas tentang kewajiban transparansi, sistem perdagangan yang aman, dan perlindungan terhadap investor. Namun, meskipun regulasi ini mengatur dengan jelas aspek hukum terkait perdagangan Cryptocurrency, tantangan utama yang muncul adalah bagaimana menjaga efektivitas pengawasan pasar dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko yang terkait dengan investasi Cryptocurrency. Implementasi peraturan ini menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam hal pengawasan yang efektif terhadap platform perdagangan Cryptocurrency. Meskipun telah ada regulasi yang jelas, pengawasan terhadap bursa dan transaksi Cryptocurrency sering kali terhambat oleh kurangnya sumber daya yang memadai serta perkembangan pasar yang sangat cepat. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risiko yang terkait dengan Cryptocurrency, seperti volatilitas harga yang tinggi dan potensi penipuan. Untuk itu, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa edukasi tentang Cryptocurrency dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat dan meningkatkan literasi keuangan yang memadai. Saran Pemerintah perlu terus memperkuat regulasi dan pengawasan pasar Cryptocurrency agar dapat melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar. Peraturan yang ada harus selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar agar dapat mengatasi tantangan yang ada.