Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembatasan Penafsiran Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:Analisis Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu Dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres Hakim, Fadwa; Firdaus, Emilda; HB, Gusliana
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.4974

Abstract

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan pengaruh besar dalam bidang hukum, berdasarkan kewenangan ini MK dapat memutuskan apakah norma suatu UU, baik sebagian maupun seluruhnya, bersesuaian dengan norma UUD 1945 (bernilai konstitusional) ataukah justru bertentangan (bernilai inkonstitusional). Kewenangan pengujian undang-undang menimbulkan sebuah kewenangan yang mutatis mutandis (dengan sendirinya) ada, yaitu kewenangan  untuk melakukan penafsiran dalam sebuah pengujian UU, yang secara eksplisit tidak diatur dalam konstitusi. Tidak adanya aturan terkait kewenangan penafsiran ini menimbulkan permasalahan tentang bagaimana batasan MK dalam melakukan penafsiran. Dalam kasus putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang amarnya dikabulkan sebagian dengan penambahan norma baru, padahal putusan pendahulunya yaitu nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 diputus ditolak karena ditafsirkan sebagai kebijakan hukum terbuka padahal objek JR dan petitumnya kurang lebih sama, hal ini menunjukkan sikap inkonsistensi yang disebabkan tidak adanya batasan dalam penafsiran yang dilakukan MK. Jenis penelitian ini dapat digolongkan ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus (case approach). Penelitian ini dikonsepkan dalam hukum sesuatu yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah/norma yang menjadi patokan dalam berperilaku yang dianggap pantas. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan metode kajian kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan. Pertama, pembatasan penafsiran kebijakan hukum terbuka dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait batas usia capres/cawapres yang paling utama adalah muatan materi tidak diatur oleh konstitusi. Kedua, akibat hukum penafsiran kebijakan hukum terbuka oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait batas usia capres/cawapres adalah perubahan regulasi, dinamika pemilu dan implikasi hukum. Saran yang dapat penulis tujukan pada MK adalah Pertama memperjelas konsep kebijakan hukum terbuka. Kedua, mencantumkan dengan jelas pembatasan kebijakan hukum terbuka dalam pertimbangan sebuah putusan. Ketiga, konsisten dengan keputusan dalam perkara dengan pokok dan substansi yang sama.