Artikel ini membahas mengenai pentingnya legalitas usaha khususnya dalam kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dusun Kanggan, Desa Wringinputih. Dusun Kanggan memiliki banyak UMKM yang berperan dalam perekonomian lokal, namun terdapat tantangan dalam segi pemahaman dan pengeloaan legalitas usaha, sehingga menghambat perluasan jangkauan pasar. Program Kemitraan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Tidar bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pemahaman kepada pelaku UMKM di Dusun Kanggan mengenai pentingnya legalitas usaha serta pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Program Kemitraan Masyarakat ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui metode edukasi, pendampingan, dan fasilitasi langsung kepada pelaku UMKM di Dusun Kanggan. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini yaitu adanya peningkatan pemahaman dari para pelaku UMKM di Dusun Kanggan serta survey menunjukkan dari 17 UMKM diantaranya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga diberikan pendampingan dalam hal pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha tersebut.