This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pelanggaran Bersifat Mendesak Berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Putra, Arief Mandala; Lie, Gunardi
UNES Law Review Vol. 7 No. 4 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i4.2394

Abstract

Hukum ketenagakerjaan berfungsi sebagai pedoman utama bagi pengusaha dan pekerja dalam menetapkan syarat-syarat kerja, dengan tujuan mencegah perbedaan penafsiran serta pelanggaran terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Undang-Undang pertama yang mengatur hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebelum itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja telah dikeluarkan sebagai langkah awal. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sendiri merupakan tindakan hukum yang mengakhiri hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, yang meskipun tidak dapat sepenuhnya dihindari, seharusnya dilakukan melalui prosedur yang jelas dan terarah. Artikel ini membahas tata cara pelaksanaan PHK berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.