Elyes, Frengky
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Undang-undang Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Kerja Bersama di PT Asuransi Jasa Indonesia Elyes, Frengky; Zulfikar, Faisal
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 8 No 01 (2025): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2025
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT Asuransi Jasa Indonesia adalah sebuah perusahan BUMN member of IFG yang bergerak pada industri jasa keuangan yang dikategorikan sebagai Industri Keuangan Non-Bank (IKBN) sejak tahun 1973 merupakan bagian penting dalam perjalanan Sejarah bangsa dan tanah air Indonesia dalam perasuransian. Implementasi UU Ketenagakerjaan pada PKB sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum perusahaan dan pekerja/karyawan, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja/karyawan. Penelitian ini membahas implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Asuransi Jasa Indonesia dan bagaimana implementasi UU Ketenagakerjaan dalam PKB antara perusahaan dengan serikat karyawan, penerapan hak dan kewajiban serta sanksi pada PKB, dan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam perancangan, penyusunan, dan pengimplementasian PKB. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisa dokumen yang mengkaji hukum dari perspektif norma atau peraturan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data. Dalam implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Asuransi Jasa Indonesia, terdapat beberapa persoalan yang perlu diperhatikan. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah tidak adanya aturan yang jelas tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam PKB perusahaan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pekerja dan perusahaan. PKB perusahaan sudah diatur dengan baik namun perlu penyempurnaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan implementasi UU Ketenagakerjaan pada PKB, sehingga dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif antara perusahaan dan pekerja.