Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Penentuan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Suandi, Rizki
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 1 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i1.78

Abstract

Hadhanah dalam hukum keluarga Islam merupakan suatu konsep yang menitikberatkan pada hak dan kewajiban orang tua atau wali untuk merawat dan mendidik anak-anak yang belum dapat mengurus diri sendiri, khususnya setelah terjadi perceraian. Dalam konteks ini, ibu umumnya lebih diutamakan untuk mengasuh anak yang masih kecil, namun hak asuh ini bisa beralih ke ayah atau keluarga lain apabila ibu tidak mampu memberikan pengasuhan yang layak. Hadhanah tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan fisik anak, tetapi juga melibatkan aspek psikologis, emosional, pendidikan, dan perlindungan spiritual. Dalam hukum Islam, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pengasuhan berjalan dengan baik, seperti pengasuh yang beragama Islam, berakal sehat, serta memiliki sifat amanah. Di Indonesia, hadhanah juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Persoalan hak asuh anak menjadi semakin kompleks dengan berbagai faktor, seperti konflik orang tua dan pertimbangan sosial-ekonomi, yang memerlukan pemahaman dan penanganan yang bijaksana. Untuk itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat, termasuk keluarga dan praktisi hukum, untuk memahami konsep hadhanah secara mendalam guna menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi anak.