Pandemi Covid yang telah kita lalui beberapa waktu yang lalu telah membuat kita untuk cepat membiasakan diri dengan hal baru (new normal). Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo mengenai penanganan penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencegah penyebaran virus di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini menuntut peralihan dari pola kerja tradisional ke sistem kerja berbasis digital, mengingat pelaksanaan kerja dari rumah tidak boleh menghentikan jalannya administrasi pemerintahan. Untuk mendukung penerapan kerja jarak jauh, Kementerian Keuangan menggunakan aplikasi Naskah Dinas Elektronik (Nadine). Aplikasi ini dirancang untuk mendukung otomasi perkantoran dan memastikan penggunaan sistem persuratan yang lebih efisien dan terpadu di lingkungan Kementerian Keuangan. Fitur-fitur Nadine yang mendukung efektivitas meliputi integrasi dengan sistem lain, akses online dengan perangkat seluler di mana serta kapan saja, penerapan tanda tangan elektronik, serta kemudahan dalam proses penyaringan dan pelaporan dokumen. Dari sisi efisiensi, Nadine membantu mengurangi penggunaan kertas dan layanan kurir konvensional. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan dengan wawancara (data primer) serta observasi penggunaan aplikasi Nadine (data sekunder). Analisis data dilakukan dengan cara mengolah, menyajikan, lalu menarik sebuah kesimpulan dari data yang didapat. Temuan memperlihatkan bahwasanya penggunaan Nadine pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kediri, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan terbukti efisien serta efektif untuk mendukung peningkatan mutu kerja, produktivitas, serta ketepatan waktu pegawai untuk mencapai sasaran organisasi.