Kesetaraan gender dan kebebasan perempuan merupakan isu fundamental dalam pembangunan sosial yang masih menghadapi tantangan serius di Indonesia. Meskipun berbagai kebijakan dan program telah diupayakan untuk mendorong keadilan gender, praktik diskriminasi berbasis gender dan dominasi sistem patriarki tetap bertahan dalam dimensi struktural, kultural, dan regulatif. Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia pada tahun 2023 hanya mencapai 91,85, sementara Indeks Ketimpangan Gender (IKG) meski menurun menjadi 0,447, masih memperlihatkan adanya kesenjangan substantif dalam partisipasi politik, akses ekonomi, dan kesehatan reproduksi. Selain itu, Komnas Perempuan mencatat masih adanya ratusan regulasi diskriminatif, dan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk menggali pengalaman, narasi, serta strategi perempuan dalam menghadapi diskriminasi dan ancaman patriarki. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi patriarki terus direproduksi melalui norma budaya, praktik sosial, serta regulasi yang membatasi kebebasan perempuan. Namun, strategi perlawanan juga berkembang, antara lain melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendidikan, jejaring solidaritas, dan pemanfaatan literasi digital sebagai arena advokasi dan kampanye kesadaran publik. Temuan ini menegaskan bahwa kesetaraan dan kebebasan perempuan tidak dapat dicapai melalui kebijakan formal semata, melainkan memerlukan intervensi multi-level yang mengintegrasikan harmonisasi regulasi, penegakan hukum, transformasi nilai sosial, serta penguatan kapasitas perempuan. Dengan kolaborasi negara, masyarakat sipil, dan komunitas lokal, perjuangan melawan diskriminasi berpotensi menghasilkan perubahan struktural yang berkelanjutan menuju masyarakat yang lebih adil, setara, dan inklusif.