Pohan, Sumarto
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL Pohan, Sumarto
Tarbawi : Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 14 No 2 (2018): Jurnal Tarbawi: Jurnal Ilmu-ilmu Pendidikan
Publisher : Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.785 KB) | DOI: 10.32939/tarbawi.v14i2.265

Abstract

Urgensi manajemen pendidikan dapat dikaji melalui Peraturan Menteri Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, pasal I ayat 1 menjelaskan “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar manajemen pendidikan yakni mencakup: (1) perencanaan program, yang terdiri dari misi, visi dan tujuan, rencana kerja; (2) pelaksanaan yang meliputi: pedoman, kurikulum, kalender, struktur, pembagian tugas, peraturan/tata tertib, biaya, bidang tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan; sarana dan prasarana, (3) Pengawasan dan evaluasi terdiri dari: program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi KTSP/kurikulum, evaluasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi; (4) kepemimpinan, meliputi: tanggung jawab penegelolaan, dan peran kepemimpinan; (5) sistem informasi manajemen; (6) evaluasi. Mewujudkan guru profesional dapat melalui manajemen sekolah yang baik, diterapkan oleh Kepala Sekolah melalui kebijakan kepada seluruh warga Sekolah. Kebijakan Kepala sekolah dalam manajemen yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan standar manajemen pendidikan yang telah disebutkan di atas yaitu mulai dari perencanaan program sampai dengan evaluasi. Tentunya guru profesional lahir dari proses manajemen sekolah yang baik, dalam tulisan ini penulis menyampaikan tentang manajemen sekolah dalam mewujudkan guru profesional yang bisa mewujudkan juga tujuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.