Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang sebagian besar dipicu oleh kelalaian manusia menjadi persoalan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang diterapkan oleh peradilan militer terhadap prajurit TNI Angkatan Darat dalam tindak pidana lalu lintas, dengan fokus pada Putusan Nomor 30-K/PM.III-14/AD/VI/2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta analisis konseptual terhadap doktrin pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan militer menerapkan pertanggungjawaban pidana individual berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan tetap mempertimbangkan faktor pemberat, peringan, serta konteks kedinasan pelaku. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif diterapkan melalui keterlibatan institusi militer dalam penyelesaian dengan keluarga korban. Temuan ini menegaskan bahwa sistem peradilan militer berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, perlindungan masyarakat, dan pembinaan prajurit. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi pengembangan hukum pidana militer di Indonesia agar tetap relevan dengan prinsip hak asasi manusia dan dinamika sosial hukum kontemporer