Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Asas In Dubio Pro Matrimonio dan Perlindungan Keluarga dalam Putusan Penolakan Pembatalan Perkawinan Campuran: Kajian Maqasid al-Syari‘ah dan Hukum Positif Indonesia Dedy Supriadi; Ansari; Ramadhan Syahmedi
Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam Vol. 34 No. 2 (2025): Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam
Publisher : Prodi Studi Agama-agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/empirisma.v34i2.3307

Abstract

This study aims to analyze the application of the principle in dubio pro matrimonio and the principle of family protection in the rejection of the annulment of a mixed marriage between an Indonesian citizen and a foreign citizen, as stated in the Religious Court Decision of Panyabungan Number 319/Pdt.G/2024/PA.Pyb. This research employs a normative juridical method with a statutory and case study approach, analyzed through the perspectives of maqasid al-shari‘ah and Indonesian positive law. The results indicate that the judge rejected the annulment request because there were no substantive grounds as stipulated in Law Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law, such as coercion, fraud, or the absence of the essential elements and requirements of marriage. Administrative deficiencies, such as the absence of an embassy permit, were deemed merely technical and did not affect the validity of the marriage contract either according to Islamic law or state law. From the maqasid al-shari‘ah perspective, this decision reflects an effort to preserve family welfare (hifz al-nasl) and protect the rights of both husband and wife. Meanwhile, the application of the in dubio pro matrimonio principle underscores the judge’s orientation toward maintaining the continuity of the household as a form of legal protection for the institution of marriage. Thus, this decision demonstrates the harmonization between the principles of substantive justice in Islamic law and the legal certainty of Indonesia’s positive law in the context of mixed marriages.
Aspek Pidana dalam Praktik Poligami tanpa Izin: Studi Kritis terhadap Pasal 279 KUHP dan Undang-Undang Perkawinan Rangkuti, Chairil Irawan; Ramadhan Syahmedi; Akmaluddin Syahputra
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i1.4421

Abstract

Praktik poligami tanpa izin pengadilan di Indonesia menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena berhadapan langsung dengan ketentuan pidana dalam Pasal 279 KUHP dan pengaturan poligami bersyarat dalam Undang-Undang Perkawinan. Kondisi ini memunculkan ketegangan antara norma hukum pidana yang bersifat represif dan norma hukum keluarga Islam yang bersifat regulatif serta berbasis nilai keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis aspek pidana dalam praktik poligami tanpa izin serta menemukan titik harmonisasi antara hukum pidana nasional dan hukum Islam dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 279 KUHP berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap praktik poligami yang memiliki legitimasi keagamaan apabila diterapkan secara kaku tanpa membedakan unsur niat dan dampak perbuatan. Hukum Islam memandang poligami sebagai kebolehan bersyarat yang menekankan keadilan dan tanggung jawab moral, bukan sekadar formalitas administratif. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan pidana terhadap poligami tanpa izin perlu diarahkan untuk melindungi kehormatan, keturunan, dan keadilan keluarga, bukan semata-mata menegakkan legalitas formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum melalui reformulasi kebijakan pidana dan penguatan peran peradilan agama agar hukum nasional selaras dengan nilai keadilan substantif dan tujuan syariah