Tri Cahyono Anggoro
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Kriminal Integratif dalam Penanggulangan Perjudian Onlinedi Indonesia Tri Cahyono Anggoro; Bambang Santoso
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 3 (2025): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i3.12541

Abstract

  This study proposes an integrative criminal policy framework to address the growing phenomenon of online gambling in Indonesia. The rapid advancement of digital technology has increased the accessibility and complexity of cyber-based crimes, while existing legal instruments—particularly the Criminal Code and the Electronic Information and Transactions Law—remain inadequate and reactive. Using a normative juridical method with conceptual and legislative approaches, this research analyzes the weaknesses of current regulations and explores the necessity for a balanced combination of penal and non-penal strategies. The findings reveal that online gambling thrives due to outdated legal norms, weak institutional capacity, limited digital forensics, low public awareness, and a permissive social culture. Therefore, effective countermeasures require adaptive regulation, law enforcement reform, enhancement of digital literacy, and active community participation. The novelty of this research lies in its comprehensive integration of penal and non-penal approaches within a progressive criminal policy framework responsive to digital transformation. This integrative model contributes conceptually and practically to the development of adaptive national criminal law and promotes a balanced paradigm between punishment, prevention, and social restoration in combating digital crimes.   Penelitian ini mengusulkan kerangka politik kriminal integratif untuk menanggulangi maraknya fenomena perjudian online di Indonesia. Perkembangan teknologi digital yang pesat telah meningkatkan aksesibilitas dan kompleksitas kejahatan berbasis siber, sementara instrumen hukum yang ada—terutama KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik—masih bersifat reaktif dan belum adaptif. Dengan metode hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menganalisis kelemahan regulasi serta kebutuhan strategi komprehensif yang memadukan pendekatan penal dan non-penal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjudian online berkembang karena lemahnya substansi hukum, kapasitas aparat yang terbatas, rendahnya literasi digital masyarakat, serta budaya sosial yang permisif. Oleh karena itu, strategi penanggulangan efektif harus mencakup reformasi regulasi, penguatan kapasitas aparat, peningkatan literasi digital, dan partisipasi aktif masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi pendekatan penal dan non-penal dalam satu kerangka politik kriminal yang progresif dan adaptif terhadap transformasi digital. Model integratif ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pengembangan hukum pidana nasional yang lebih responsif, seimbang antara pemidanaan, pencegahan, dan pemulihan sosial dalam menghadapi kejahatan digital.