Kekosongan hukum dalam regulasi bisnis digital di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan, menghambat inovasi, dan berpotensi merugikan konsumen. Artikel ini mengkaji secara mendalam bagaimana perkembangan pesat teknologi digital, termasuk artificial intelligence, blockchain, dan internet of things, serta transformasi model bisnis ke ranah daring telah melampaui kemampuan regulasi yang ada untuk secara efektif mengatur kompleksitas dan dinamika bisnis digital. Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kekosongan hukum tersebut, seperti kurangnya antisipasi terhadap perkembangan teknologi, lambatnya proses legislasi, dan kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Lebih lanjut, artikel ini mengeksplorasi implikasinya terhadap ekosistem bisnis digital, termasuk meningkatnya risiko pelanggaran data pribadi, persaingan usaha yang tidak sehat, dan kesulitan dalam penegakan hukum. Akhirnya, artikel ini menawarkan rekomendasi untuk pengembangan regulasi yang adaptif, komprehensif, dan berbasis risiko, guna mendukung pertumbuhan bisnis digital yang berkelanjutan, inovatif, dan melindungi kepentingan konsumen di Indonesia. Rekomendasi ini mencakup perlunya pembentukan badan regulasi khusus untuk bisnis digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum teknologi, dan harmonisasi regulasi di tingkat nasional dan internasional