Banquet merupakan salah satu departemen penting dalam industri perhotelan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan acara seperti pernikahan, seminar, dan konferensi. Hubungan kerja dalam operasional banquet tidak hanya melibatkan pekerja tetap, tetapi juga tenaga kerja casual yang dipekerjakan secara harian lepas. Dalam praktiknya, sering muncul permasalahan terkait pembayaran upah lembur, khususnya keterlambatan atau pengabaian pembayaran dari pihak manajemen kepada pekerja casual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian kerja sama antara pimpinan banquet dengan pekerja casual, khususnya ketika terjadi pengabaian pembayaran uang lembur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan mengkaji ketentuan hukum ketenagakerjaan serta praktik yang terjadi dalam manajemen hotel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabaian pembayaran lembur bertentangan dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker No. 102 Tahun 2004 tentang Upah Lembur, serta dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi manajemen hotel. Banquet is one of the important departments in the hotel industry which is responsible for organizing events such as weddings, seminars and conferences. The work relationship in banquet operations does not only involve permanent workers, but also casual workers who are hired on a daily basis. In practice, problems often arise regarding the payment of overtime wages, especially delays or neglect of payments from management to casual workers. This research aims to analyze the cooperation agreement between banquet leaders and casual workers, especially when there is a neglect of payment of overtime pay. The research method used is empirical juridical, by examining labor law provisions and practices that occur in hotel management. The research results show that ignoring overtime payments is contrary to the provisions of Law no. 13 of 2003 jo. UU no. 11 of 2020 concerning Job Creation and Minister of Manpower Regulation no. 102 of 2004 concerning Overtime Wages, and can give rise to legal responsibility for hotel management.