Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan prosedur formal dan implementasi nyata Diversi oleh Aparat Penegak Hukum di Medan Marelan terhadap kasus kekerasan dan perkelahian ABH sesuai mandat UU SPPA dan peraturan terkait, untuk mengidentifikasi dan mengkaji secara mendalam faktor-faktor yuridis dan sosiologis yang menjadi kendala maupun pendorong optimalisasi Diversi di lingkungan APH dan masyarakat Medan Marelan, dan untuk mengukur dan menganalisis efektivitas Diversi dalam mewujudkan prinsip Keadilan Restoratif, khususnya terkait pemulihan korban dan pembinaan tanggung jawab anak pelaku. Jenis penelitian yang diterapkan adalah Yuridis Empiris (Penelitian Hukum Sosiologis atau Socio-Legal Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Diversi oleh Aparat Penegak Hukum di Medan Marelan pada kasus kekerasan dan perkelahian Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) belum berjalan optimal sesuai amanat UU SPPA dan prinsip Keadilan Restoratif. Tawuran remaja terbukti merupakan bentuk penyimpangan sosial yang dipelajari melalui interaksi intensif dalam kelompok sebaya sebagaimana dijelaskan dalam Teori Differential Association. Faktor solidaritas kelompok, tekanan teman sebaya, pencarian identitas, dan pengaruh media sosial menjadi pendorong utama terjadinya kekerasan remaja, sedangkan lemahnya pengawasan keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kendala dalam optimalisasi Diversi. Meskipun Diversi berperan dalam mendorong pemulihan korban dan pembinaan tanggung jawab anak pelaku, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh faktor yuridis dan sosiologis di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif melalui penguatan pendidikan karakter, pendampingan psikososial, serta keterlibatan aktif keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam mencegah tawuran remaja dan mewujudkan keadilan restoratif.