AbstrakDalam dinamika persaingan bisnis, tidak jarang pelaku usaha melakukan praktikpraktik curang demi memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Kasus SanyGroup menjadi contoh nyata, di mana strategi distribusi internal perusahaan yangdiskriminatif, menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lokal dalam mengaksespasar secara adil. Perkara No. 18/KPPUL/2024 yang melibatkan Sany Groupmemperlihatkan dinamika yang kompleks antara praktik bisnis global dankebutuhan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal sebagai bagian dari tanggungjawab negara terhadap terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, danberkelanjutan. Beberapa perusahaan yang berada dalam kelompok Sany Groupterbukti melanggar Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mencakup Pasal 14 sertaPasal 19 huruf a, b, dan d, melalui praktik integrasi vertikal dan penguasaan pasar.Kasus Sany Group merefleksikan tantangan ganda: pertama, penegakan hukumpersaingan usaha yang responsif terhadap praktik diskriminatif; kedua, kebutuhanharmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional. RUU Larangan PraktikMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan memperkuat kerangkaregulasi yang ada melalui perluasan norma, peningkatan sanksi, serta penguatanotoritas kelembagaan. Studi ini menegaskan urgensi kebijakan yang tidak hanyarepresif, tetapi juga protektif guna meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal ditengah pasar yang semakin terbuka, kompleks, dan terintegrasi secara global.Kata Kunci: Sany Group, KPPU, Pelaku Usaha Lokal