Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana HAM dalam Hukum Internasional pada perang Palestina dan Israel. Metode yang digunakan dalam menulis artikel ini menggunakan beberapa studi pustaka dari beberapa sumber data. Dasar hukum Internasional yang digunakan untuk mengatur konflik pada perang Palestina dan Israel adalah Resolusi PBB, Perjanjian Bilateral, dan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa perang antara Palestina dan Israel sudah diatur oleh Resolusi PBB, Perjanjian Bilateral, dan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional, tetapi kedua belah pihak terlibat dalam dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tindakan yang melanggar norma Hukum kemanusiaan Internasional, yang menambah kompleksitas konflik tersebut. Meskipun berbagai upaya perundingan dan perjanjian perdamaian, seperti Perjanjian Oslo dan Rencana Solusi Dua Negara, telah ditempuh, pencapaian penyelesaian konflik yang berkelanjutan tetap menjadi tantangan yang belum teratasi.