Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

HAM DALAM HUKUM INTERNASIONAL PADA PERANG PALESTINA DAN ISRAEL

Aliefya Shalfadillah Romadhony (Unknown)
Naurah Engrasia Yulianto (Unknown)
Amelia Putri Purwati (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2024

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana HAM dalam Hukum Internasional pada perang Palestina dan Israel. Metode yang digunakan dalam menulis artikel ini menggunakan beberapa studi pustaka dari beberapa sumber data. Dasar hukum Internasional yang digunakan untuk mengatur konflik pada perang Palestina dan Israel adalah Resolusi PBB, Perjanjian Bilateral, dan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa perang antara Palestina dan Israel sudah diatur oleh Resolusi PBB, Perjanjian Bilateral, dan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional, tetapi kedua belah pihak terlibat dalam dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tindakan yang melanggar norma Hukum kemanusiaan Internasional, yang menambah kompleksitas konflik tersebut. Meskipun berbagai upaya perundingan dan perjanjian perdamaian, seperti Perjanjian Oslo dan Rencana Solusi Dua Negara, telah ditempuh, pencapaian penyelesaian konflik yang berkelanjutan tetap menjadi tantangan yang belum teratasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...