Penelitian ini mengeksplorasi konsep Profit Sharing Food Online dari perspektif Fikih Muamalah dalam konteks bisnis makanan online. Melibatkan distribusi keuntungan yang adil, model ini menciptakan hubungan kerja sama saling menguntungkan antara produsen atau penjual makanan dengan mitra atau konsumen. Fokus utama penelitian adalah aspek transparansi dalam mekanisme pembagian keuntungan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan dalam transaksi ekonomi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan literature review yang bersifat iteratif. Hasil penelitian ini ditemukannya ketidakadilan dalam distribusi keuntungan, kurangnya transparansi, potensi eksploitasi, ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip Islam, tantangan hukum, kurangnya pemahaman, dan ketidaksesuaian dengan hukum negara. Penanganan masalah-masalah ini di dalam kerangka Fikih Muamalah menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan dan legitimasi model bisnis. Kesimpulannya, Profit Sharing Food Online dapat menjadi pendekatan bisnis online yang bertanggung jawab sosial dan etis bila selaras dengan prinsip-prinsip Fikih Muamalah. Identifikasi masalah memberikan landasan untuk evaluasi dan implementasi perbaikan agar model bisnis ini sesuai dengan prinsip-prinsip Fikih Muamalah dan nilai-nilai Islam.