Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS POLA KEJAHATAN INTERNASIONAL STUDI KASUS PERDAGANGAN MANUSIA DI ERA GLOBALISASI Watardo Tun Nevahdi; Aqil Meilangi shihab
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i2.976

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap pola kejahatan internasional, dengan fokus pada studi kasus perdagangan manusia di era globalisasi. Dengan menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, penelitian ini menelusuri norma-norma hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen internasional terkait. Kejahatan transnasional, khususnya perdagangan manusia, diidentifikasi sebagai fenomena yang kompleks dengan akar masalah yang melibatkan faktor-faktor global dan lokal. Dalam analisis pola kejahatan internasional, khususnya melalui kasus perdagangan manusia di era globalisasi, dapat ditarik kesimpulan bahwa fenomena ini memiliki dampak yang kompleks dan meluas, membutuhkan perhatian serius dari komunitas internasional. Pola kejahatan perdagangan manusia mencerminkan dinamika globalisasi, di mana pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan keterkaitan antarnegara memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi secara terorganisir. Kejahatan transnasional ini juga menyoroti urgensi kerjasama internasional dalam menanggapi pola kejahatan lintas batas. Perdagangan manusia bukan hanya masalah kriminal, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang menuntut perlindungan nilai- nilai kemanusiaan. Pendekatan multidisipliner, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan spiritual, menjadi kunci untuk mengembangkan solusi menyeluruh dalam penanggulangan kejahatan ini. Meskipun Indonesia telah menunjukkan komitmen melalui ratifikasi perjanjian internasional dan legislasi seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, implementasi yang efektif, penegakan hukum, dan kerja sama lintas sektor terus menjadi tantangan yang perlu diatasi. Kesimpulan dari analisis pola kejahatan internasional ini menegaskan perlunya kolaborasi global, penerapan norma hukum yang kuat, dan pendekatan holistik untuk mencegah serta menanggulangi kejahatan perdagangan manusia di era globalisasi. Upaya bersama ini diharapkan dapat membentuk dunia yang lebih adil dan menghormati hak-hak asasi setiap individu.