Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak eksepsi pada Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt Pst dan untuk mengetahui alasan hakim agung dalam menolak permohonan kasasi pada Putusan Nomor 379 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penulis menggunakan pendekatan kasus. Dalam menulis penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi dokumen atau teknik studi kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan metode silogisme melalui pola pikir deduktif untuk membangun analisis terhadap isu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksepsi yang diajukan tergugat ditolak hakim Pengadilan Niaga. Gugatan diwakili oleh direktur utama perseroan terbatas dan yayasan tidak diikutsertakan karena yayasan tidak berhak mewakili. Terkait pertimbangan hakim agung menolak permohonan kasasi tergugat, didasarkan pada memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan judex facti dan diputuskan bahwa hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum. Tergugat terbukti mendaftarkan mereknya yang memiliki persamaan dengan milik penggugat, serta tergugat adalah karyawan penggugat yang tidak bekerja lagi sehingga patut diduga memiliki itikad tidak baik.