Penelitian ini dilakukan untk meninjau penerapan sanksi hukum bagi e-commerce atau pelaku usaha yang mengirimkan barang tidak sesuai dengan pesanan konsumen. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum atau regulasi tentang perlindungan konsumen di Indonesia memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen, dalam aturan tersebut cukup banyak mengatur tentang hak, dan kewajiban konsumen, begitupula dengan pelaku usaha, konsumen dan pelaku usaha yang melakukan transaksi online dan terdapat kecurangan maka dapat disanksi administrasi, sampai dengan pemidanaan. Sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Selain itu, penegakan hukum bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli tidak sesuai dengan pesanan konsumen telah diatur di dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu: dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).