Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM ACARA PERDATA Firdaus, Idzni Azhani; Saraswati , Septriandiva; Susanto , Wahyu Budi; Zendrato , Gratiarius; Siswajhanty , ⁠Farahdinny; Butar , Dinalara D. Butar
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 4 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i4.1314

Abstract

Sumber hukum selanjutnya ialah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk pengadilan tinggi, huum acara perdata dalam hal banding diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1947 untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur dalam Rbg (Pasal 199-205). Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang hukum acara perdata ialah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974. Asas dari hukum acara perdata pada umumnya ialah bahwa pelaksanaannya merupakan inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Sehingga, jika tidak ada tuntutan haka tau penuntutan, tidak ada hakim (Wo kein Klager ist, ist kein Richter; nemo judex sine actore). Tuntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang berkepentinga, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya : iudex ine procedat ex officio. serta putusan yang adil kepada masyarakat (Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Nomor 48 Tahun 2009. Apabila putusan diucpakan pada sidag yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum berarti putusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengakibatkan batalnya putusan itu menurut hukum (kecuali apabila ditentukan lain oleh undang-undang). Dalam suatu sengketa perdata, terdapat sekurang-kurangnya dua pihak, yaitu pihak penggugat yang mengajukan gugatan, dan pihak tergugat. Biasanya, orang yang langsung berkepentingan sendirilah yang aktif bertindak sebagai pihak di muka pengadilan, baik sebagai penggugat maupun tergugat.