Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010. TERTANGGAL 17 FEBRUARI 2012 Meuraksa, M. Amin El Walad
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 5 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945. Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau lat bukti lain yang sah menutur hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Secara lebih rinci, pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut diputuskan menjadi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Kesenjangan Pengakuan Hukum Pendidik Paud Nonformal di Indonesia: Analisis Hukum Empiris Terhadap Ketimpangan Profesional Aringga, Rino Dedi; Suhendar, Suhendar; Saputra, Agung Arafat; Meuraksa, M. Amin El Walad
Jurnal Civic Hukum Vol. 11 No. 1 (206): Mei 2026
Publisher : University of Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/jch.v11i1.44476

Abstract

Early Childhood Education (ECE) services in Indonesia are largely delivered through non-formal, community-based institutions. However, the legal framework governing the professional status of non-formal ECE educators remains inconsistent with the formal recognition of non-formal education within the national education system. This condition creates a gap between legal norms and empirical realities, resulting in unclear professional status, limited access to certification, and inadequate welfare protection for educators. This study aims to analyze the legal recognition gap affecting non-formal ECE educators and examine its implications from the perspective of education policy and empirical legal studies. The research employs an empirical legal method with a qualitative approach, using semi-structured interviews, field observations, and document analysis of relevant education regulations. The findings reveal a regulatory inconsistency between the National Education System Law, which recognizes non-formal education, and the Teacher and Lecturer Law, which primarily focuses on formal education. As a result, non-formal ECE educators remain structurally marginalized, often categorized as volunteers, with limited access to certification and professional development opportunities. This situation reflects a broader structural inequality within the education system. This study contributes to the literature by framing the issue of non-formal educator professionalization within the gap between das sollen and das sein, an approach that remains underexplored in previous research. Therefore, regulatory reform is necessary to establish inclusive professional recognition, equitable certification mechanisms, and sustainable governance of non-formal ECE within the national education system.