Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI YANG TIDAK DIDAKWA DALAM SURAT DAKWAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM Liwafa, Arizal Tom
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 7 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i7.1894

Abstract

Korporasi sebagai subjek hukum sudah diakui dan diatur dalam undang-undang khusus yang berada diluar KUHP. Sebagai subjek hukum korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana dengan orang perseorangan atau natuurlijk person untuk meminta pertanggungjawaban pidana perlu untuk ditentukan mengenai mekanisme pemidanaannya sebagaimana diatur dalam hukum acara yakni mulai dari tahap penyelidikian, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012 telah mengesampingkan prosedur hukum acara dengan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap korporasi yang bukan merupakan Terdakwa dalam surat dakwaan. Surat dakwaan adalah surat yang menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, dan berfungsi sebagai dasar bagi Terdakwa untuk mengajukan pembelaan, serta merupakan landasan dan titik tolak bagi Hakim dalam memeriksan perkara disidang pengadilan. Permasalahannya adalah bagaimana mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap korporaasi sebagai pelaku tindak pidana, serta bagaimana putusan pemidanaan terhadap korporasi yang bukan merupakan Terdakwa dalam surat dakwaan. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian legal research, serta untuk memperoleh pemecahan masalah menggunakan metode statute approach, conceptual approach dan case approach. Berdasarkan pembahasan tersebut menujukkan bahwa putusan pemidanaan terhadap korporasi yang bukan merupakan Terdakwa dalam surat dakwaan telah mengesampingkan prosedur hukum acara sehingga dianggap tidak sesuai dengan kepastian hukum. Serta putusan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sahnya putusan sehingga akibat hukumnya putusan tersebut batal demi hukum (nietig) yang artinya putusan tersebut dianggap tidak pernah ada atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan (non executable).