Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENCEGAHAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN DENGAN MENGENALI BERBAGAI FAKTOR KEKERASAN DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN (BOARDING SCHOOL) Rizky Voth, Alfa; Isa Dharmaputra, Mochamad; Kurnia, Iftitah; Yusti Santosa, Maisya; Mara Ditta Caesar Purwanto, Aldira
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan terhadap anak dapat terjadi dimana saja, salah satunya di Pondok Pesantren. Tulisan ini berfokus pada faktor-faktor terjadinya kekerasan dan dampak akibat kekerasan di lingkungan pondok pesantren yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban anak. Selain itu, penulis juga membahas mengenai peran stakeholder dalam suatu upaya pencegahan kekerasan di lingkungan tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan analisis kualitatif. Sumber hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan sumber hukum sekunder, seperti jurnal, artikel, buku, dan laporan berita. Tulisan ini menyimpulkan bahwa faktor-faktor kekerasan dapat terjadi karena faktor internal yaitu kepribadian, keluarga, dan pola asuh. Sedangkan faktor eksternal, yaitu lingkungan dan budaya pondok pesantren tersebut. Dampak kekerasan ini, berupa secara fisik maupun psikis terhadap anak korban. Diharapkan peran stakeholder dapat mencegah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.
Perspektif Hukum Kebendaan dan Hak Kekayaan Intelektual dalam Menguji Legalitas NFT sebagai Objek Jaminan Kebendaan Anggraini, Anastasya Maylan; Mara Ditta Caesar Purwanto, Aldira
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 4 (2025): Tema Hukum Perdata dan Kenotariatan
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i4.1545

Abstract

This paper investigates the legal recognition of Non-Fungible Tokens (NFTs) as transferable assets and enforceable collateral in Indonesia’s civil legal system. The significance of this study arises from the substantial capitalization of NFTs, exemplified by Karafuru's valuation of IDR 1.2 trillion (2024) and other collections valued at 30 Ethereum each, amid the absence of specific legal regulation concerning NFTs in Indonesia. Employing a normative juridical approach, the study analyzes the potential recognition of NFTs within the secured transactions framework. Preliminary findings suggest that NFTs qualify as objects and are eligible for collateralization under Government Regulation No. 24 of 2022, although their application requires further comprehensive legal development and reform.