Setiawanti, Herny
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN RAWAT JALAN YANG MENGALAMI MEDICATION ERROR Setiawanti, Herny; -, Azmi; Arif, Mohamad Noor Fajar Al
Hukum Responsif Vol 15 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v15i1.8906

Abstract

Pelayanan kesehatan yang baik dan selaras dengan standard pelayanan kesehatan merupakan hak tiap-tiap orang serta ialah sebuah kewajiban yang musti dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Namun medication error masih sering dilakukan oleh tenaga medis serta tenaga kesehatan dalam praktik sehari-hari yang sangat membuat kerugian pada pasien. Dalam penelitian ini, peneliti mengidentifikasi masalah Pertanggungjawaban hukum fasilitas pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat jalan yang mengalami medication error dan Perlindungan hukum terhadap pasien rawat jalan yang mengalami medication error. Dalam mengidentifikasi masalah teori yang dipergunakan oleh peneliti yaitu teori perlindungan hukum, pertanggungjawaban hukum dan konsep fasilitas pelayanan kesehatan. Pendekatan yang dipergunakan ialah yuridis normatif dengan metode peraturan perundang-undangan (statute approach) menggunakan landasan data bahan hukum primer berupa data kepustakaan yang didukung oleh hasil wawancara  di lapangan. Dengan hasil penelitian masih banyak kejadian medication error yang dialami oleh pasien rawat jalan yang tidak mendapatkan perlindungan berupa pertanggungjawaban hukum dari fasilitas pelayanan kesehatan. Di mana pasien tidak mengetahui langkah apa yang harus dilakukan jika mengalami medication error selain menyampaikan keluhan dan bagaimana selanjutnya jika tuntutannya tidak ditanggapi oleh fasilitas pelayanan kesehatan, selain itu fasilitas pelayanan kesehatan serta SDM kesehatan yang memperlakukan medication error bukan sebagai indikator keselamatan pasien dengan tidak menindaklanjuti kasus medication error yang terjadi. Sehingga perlu ada sanksi yang jelas dan nyata atas penegakan hukum dan penegakan disiplin terhadap fasilitas pelayanan kesehatan serta SDM kesehatan serta diperlukan UU dan peraturan pelaksana undang-undang yang berpihak kepada perlindungan pasien.