Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENGANALISIS TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DI INDONESIA Samara, Vinsensius; Fallo, Umbu; Ropa, Alfonsus; Jawa, Mariana
Hukum Responsif Vol 15 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v15i1.8913

Abstract

Aborsi adalah tindakan mengakhiri kehamilan. Di Indonesia, perbuatan ini dilarang dan tercantum dalam bab “Kejahatan terhadap Kehidupan” KUHP. Meskipun aborsi merupakan tindakan ilegal, undang-undang dan peraturan yang ada saat ini tidak cukup menjawab alasan perempuan melakukan aborsi, dan faktanya masih banyak perempuan yang melakukan aborsi karena berbagai alasan. Secara umum, aborsi dapat dibagi menjadi dua kategori: aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja. Aborsi yang tidak disengaja adalah aborsi yang tidak diinginkan yang terjadi tanpa keterlibatan apa pun. Sebaliknya, aborsi yang diinduksi adalah aborsi yang terjadi karena suatu tindakan. Pasal: Pasal 194 berlaku juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan/atau Pasal 348 KUHP (KUHP) dan/atau Pasal 299 KUHP. Pelaku. Mereka akan diadili berdasarkan KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Menurut Pasal 299 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menganiaya seorang perempuan tidak boleh memberitahukan kepadanya bahwa kehamilannya dapat mengakibatkan aborsi, atau bahwa kehamilannya dapat mengakibatkan aborsi.