Denita, Devara
Fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA YANG MURTAD (Studi Putusan PA No. 0936/Pdt.G/2011/PA.JS & No. 0456/Pdt.G/2013/PA.Ska) Denita, Devara; Amnawaty, Amnawaty; Nargis, Nilla
Pactum Law Journal Vol 2, No 01 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu akibat hukum perceraian adalah adanya hak pengasuhan anak (hadhanah). Timbul permasalahan apabila orang tua yang telah ditentukan sebagai pemegang hadhanah keluar dari agama Islam (murtad) karena salah satu syarat bagi pemegang hadhanah adalah beragama Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dari orang tua yang murtad, pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Timggi Agama (PTA) Nomor 135/Pdt.G/2011/PTA.JK dan Nomor 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg, kedudukan hukum orang tua murtad serta akibat hukumnya terhadap anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif, pendekatan masalah secara yuridis teoritis, serta menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen, pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap anak dari orang tua yang murtad dapat dilakukan dengan mencabut hadhanah dari orang tua yang murtad tersebut demi kemaslahatan anak. Pertimbangan Hakim pada Putusan No. 135/Pdt.G/2011/PTA.JK yang mencabut hadhanah ibu demi mewujudkan keaslian akidah seorang anak muslim dan Putusan No. 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg yang mencabut hadhanah ibu karena agama anak mengikuti agama kedua orangtuanya saat melangsungkan perkawinan. Hak pengasuhan beralih ke orang tua yang seagama dengan anak. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hadhanah, Murtad