Fitrotunnisa, Silmi
Mahasiswa Magister Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Memakai Cadar (Studi Komparatif Terhadap Putusan Hukum Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Dengan Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah) Fitrotunnisa, Silmi
Jurnal Penelitian Medan Agama MEDAN AGAMA, Vol. 9, No. 2, 2018
Publisher : Jurnal Penelitian Medan Agama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum memakai cadar menurut Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam penggunaan dalil hukum memakai cadar. Cadar merupakan suatu problematika di Indonesia yang ramai diperbincangkan oleh antar masyarakat. Terjadi perbedaan pendapat dalam hukum memakai cadar ini, ada kelompok yang membolehkan pemakaiannya, dan adapula yang menolak pemakaian cadar itu sendiri. Perbedaan itu terjadi karena terdapat perbedaan pandangan dalam memahami dan menggunakan suatu nash. Di kalangan fuqaha sendiri sudah ada perdebatan mengenai batas aurat perempuan, perdebatan tersebut berkisar antara wajah dan telapak tangan apakah termasuk aurat atau bukan. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah merupakan dua lembaga terbesar di Indonesia yang pengikutnya cukup banyak dan putusan hukumnya dapat diikuti oleh masyarakat Indonesia, dalam hal ini Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah berbeda pendapat dalam mengeluarkan suatu putusan tentang hukum memakai cadar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menggunakan metode dan penggunaan dalil yang berbeda dalam mengeluarkan fatwa hukum memakai cadar. Nahdlatul Ulama menggunakan metode qauliy, yaitu mengikuti pendapat-pendapat ulama mazhab dengan merujuk kepada kitab Maraqil Falah Syarh Nurul Idhah dan kitab Bajuri Hasyiyah Fathul Qarib yang akhirnya memutuskan dua pendapat mengenai hukum memakai cadar yakni mewajibkan dan tidak mewajibkan memakai cadar, sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode ijtihad bayani, yang mana ijtihad ini berdasarkan kepada dalil yang ditafsirkan oleh akal manusia berdasarkan dalil al-Qur’an dan Hadis, sehingga memutusakan bahwa tidak ada suatu nash yang menyebutkan tentang hukum memakai cadar, maka hukum memakai cadar menjadi tidak wajib.