Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM YAYASAN ZIS AL-IKHLAS SEBAGAI NADZIR DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA WAKAF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF Elsa Najla; Utary Maharany Barus; Idha Aprilyana Sembiring
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 3 No. 2 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v3i2.674

Abstract

Peruntukkan tanah wakaf didorong oleh perkembangan manusia yang semakin maju, juga pengamalan agama yang baik, sebagian umat Islam mengalami kemunduran disebabkan faktor ekonomi dan ilmu yang kurang memadai, dalam hal ini seharusnyalah pihak penyuluh agama, juga pemerintah agar dapat menggalakkan sekaligus dapat memberikan informasi tentang pentingnya mempertahankan aset umat Islam yaitu dalam hal memasyarakatkan dan mempedomani hukum Islam dan UU No. 5/1960 tentang UUPA. Dengan adanya usaha tersebut, maka akan lahir dan muncullah suatu ketentuan Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf Hak Milik Menurut Hukum Islam dan UU No. 5/1960 Tentang UUPA. Adapun permasalahan penelitian ini yaitu: Bagaimana pengelolaan dan pengembangan harta wakaf oleh nadzir berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf? Bagaimana tanggung jawab Yayasan ZIS Al-Ikhlas sebagai nadzir dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf menurut Undang- Undang No. 41 tentang Wakaf?, dan Bagaimana hambatan Yayasan ZIS Al-Ikhlas sebagai nadzir dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf oleh Yayasan ZIS Al-Ikhlas? Berdasarkan hasil penelitian yang dilihat dari aspek hukum, pelaksanaan wakaf membutuhkan adanya kepastian hukum untuk memberikan jaminan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat didalamnya. Oleh karena itu, peran notaris dalam pelaksanaan wakaf menjadi sangat krusial sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik terkait wakaf. Pengelolaan aset wakaf oleh nadzir tidak terlepas dari peran serta notaris dalam kedudukannya sebagai pejabat pembuat akta, termasuk membuat akta ikrar wakaf (AIW). Peran notaris dalam perwakafan semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan ini menegaskan bahwa pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) benda tidak bergerak wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang salah satunya bisa dijabat oleh notaris yang telah ditetapkan oleh Menteri.