Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) ialah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjalankan layanan contact center Kring Pajak. Kring Pajak bertugas memberikan layanan informasi serta layanan pengaduan yang bertujuan memenuhi kebutuhan Wajib Pajak yang dapat diakses melalui media telepon atau sosial media. Oleh karena itu, Kring Pajak akan menjadi salah satu tonggak penting kemudahan aksesbilitas untuk mendukung perubahan proses bisnis DJP yang akan memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak berbasis teknologi atau 3C (Click, Call, Counter). Karya Ilmiah ini disusun dengan tujuan guna menganalisis dan menentukan strategi pemasaran yang dilakukan oleh Kring Pajak dalam rangka meningkatkan skema pelayanan Click, Call dan Counter (3C) tersebut. Metode riset yang dipakai yaitu analisis SWOT dengan metode analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk mengetahui aspek internal dan eksternal yang mempengaruhi strategi pemasaran pada Kring Pajak, maka akan dilakukan teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan observasi langsung pada Supervisor (SPV) Kring Pajak, serta akan dilakukan survei kepada petugas (agent) Kring Pajak. Selain itu, data sekunder akan diperoleh dari studi pustaka berupa buku, jurnal ilmiah, koran elektronik, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan riset yang akan dilaksanakan. Berdasarkan data yang telah didapatkan, penulis memakai analisis SWOT untuk mengerti faktor yang berperan sebagai kekuatan, kelemahan, peluang, serta ancaman pada layanan Kring Pajak. Dari hasil analisa IFE dan EFE dapat diketahui bahwa strategi yang dapat digunakan Kring Pajak adalah strategi ST yaitu mengoptimalkan kekuatan untuk menghindari ancaman.