Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan yang menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga dalam praktiknya sering menimbulkan kendala dalam pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak atas pengasuhan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut di beberapa panti asuhan di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier yang mendukung pemahaman konsep hukum, yang dipadukan dengan data primer melalui wawancara dan observasi terhadap pengelola panti asuhan serta pihak terkait di Kota Bandung, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengintegrasikan data normatif dan empiris untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan perlindungan hukum, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan dalam memenuhi hak-hak anak yang lahir di luar perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak di panti asuhan masih bervariasi dan dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya, kebijakan lembaga, serta tingkat kesadaran masyarakat terhadap isu perlindungan anak. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris mengenai implementasi perlindungan hukum terhadap anak luar perkawinan di lingkungan panti asuhan sebagai lembaga pengasuhan alternatif, sehingga penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak di Indonesia.