Keberhasilan mediasi bukan merupakan hal yang mudah untuk dicapai karena dalam prakteknya banyak ditemui kendala-kendala yang menghambat proses mediasi seperti yang sering terjadi yaitu para pihak yang kurang bersungguh-sungguh, kurangnya kemampuan dan keterampilan mediator, kurang memanfaatkan waktu untuk proses mediasi, kurangnya pemahaman para pihak akan pentingnya proses mediasi, ruangan yang kurang memadai, dan tidak adanya gaji tambahan bagi mediator dalam melaksanakan proses mediasi. Menghadapi keadaan sebagaimana disebutkan diatas maka seorang mediator dituntut untuk bisa mencari cara dan tetap berusaha mengupayakan keberhasilan dalam mediasi. Artikel ini berasal dari penelitian normatif yaitu metode penelitian yang didasarkan pada norma atau peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder. Sumber data sekunder didapatkan dari buku-buku, jurnal, skripsi yang membahas tentang mediasi, mediator, dan kaukus serta peraturan perundang undangan yang membahas tentang prosedur mediasi di pengadilan yaitu Perma No.1 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi mediator dalam menggunakan kaukus untuk mengurangi ketegangan para pihak. strategi bagi mediator agar mediasi di pengadilan dapat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian adalah persiapkan diri dengan pengetahuan yang cukup, bangun kepercayaan dan netralitas, fokus pada solusi, bukan persoalan masa lalu, gunakan teknis komunikasi yang efektif. Implementasi metode kaukus dalam mediasi merupakan strategi yang sangat membantu dalam menangani konflik antar para pihak. Metode ini membuka jalur komunikasi yang lebih terbuka antara mediator dan para pihak secara terpisah, terutama ketika dihadapkan pada kebuntuan dalam proses mediasi dan situasi yang penuh ketegangan emosional.