Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STRATEGI MEDIATOR DALAM MENGGUNAKAN KAUKUS UNTUK MENGURANGI KETEGANGAN PARA PIHAK Hernalinda; Haskar, Edi
COURT REVIEW Vol 5 No 06 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i06.2459

Abstract

Keberhasilan mediasi bukan merupakan hal yang mudah untuk dicapai karena dalam prakteknya banyak ditemui kendala-kendala yang menghambat proses mediasi seperti yang sering terjadi yaitu para pihak yang kurang bersungguh-sungguh, kurangnya kemampuan dan keterampilan mediator, kurang memanfaatkan waktu untuk proses mediasi, kurangnya pemahaman para pihak akan pentingnya proses mediasi, ruangan yang kurang memadai, dan tidak adanya gaji tambahan bagi mediator dalam melaksanakan proses mediasi. Menghadapi keadaan sebagaimana disebutkan diatas maka seorang mediator dituntut untuk bisa mencari cara dan tetap berusaha mengupayakan keberhasilan dalam mediasi. Artikel ini berasal dari penelitian normatif yaitu metode penelitian yang didasarkan pada norma atau peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder. Sumber data sekunder didapatkan dari buku-buku, jurnal, skripsi yang membahas tentang mediasi, mediator, dan kaukus serta peraturan perundang undangan yang membahas tentang prosedur mediasi di pengadilan yaitu Perma No.1 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi mediator dalam menggunakan kaukus untuk mengurangi ketegangan para pihak. strategi bagi mediator agar mediasi di pengadilan dapat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian adalah persiapkan diri dengan pengetahuan yang cukup, bangun kepercayaan dan netralitas, fokus pada solusi, bukan persoalan masa lalu, gunakan teknis komunikasi yang efektif. Implementasi metode kaukus dalam mediasi merupakan strategi yang sangat membantu dalam menangani konflik antar para pihak. Metode ini membuka jalur komunikasi yang lebih terbuka antara mediator dan para pihak secara terpisah, terutama ketika dihadapkan pada kebuntuan dalam proses mediasi dan situasi yang penuh ketegangan emosional.
Tinjauan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pelanggaran Berat Dalam Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan: Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Jmb Hernalinda; Mahlil Adriaman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4818

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pelanggaran berat merupakan instrumen bagi pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja yang melakukan kesalahan fatal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum PHK akibat pelanggaran berat dalam Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.JMB serta” kesesuaiannya “dengan peraturan perundang-undangan” ketenagakerjaan yang berlaku pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 dan pemberlakuan PP Nomor 35 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 dalam memutus hubungan kerja tanpa proses pembuktian pidana merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 dan mencederai keadilan substansial bagi pekerja. Meskipun PHK dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sah karena telah diatur dalam Perjanjiani Kerja Bersama (PKB) perusahaan sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun, pengadilan tetap memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang telah menjadi hak pekerja sebelum PHK terjadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, walaupun regulasi memberikan kewenangan PHK sepihak untuk pelanggaran mendesak, pemenuhan hak-hak normatif tetap wajib dilaksanakan demi menjamin keadilan bagi pekerja.