Penelitian ini bertujuan memberikan telaah kritis terhadap penerapan prinsip larangan Gharar dan Maysir pada produk pasar modal syariah modern melalui pendekatan penelitian kepustakaan berbasis literatur kontemporer. Kompleksitas instrumen seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, ETF syariah, EBA syariah, serta instrumen derivatif modern menuntut reinterpretasi prinsip fiqih muamalah agar tetap relevan dengan dinamika pasar. Metode penelitian dilakukan melalui penelusuran literatur terindeks SINTA, fatwa DSN-MUI, standar AAOIFI, dan dokumen regulator seperti OJK, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan analisis isi dan analisis komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip Gharar dan Maysir telah diterapkan dalam berbagai instrumen pasar modal, perkembangan teknologi seperti high-frequency trading, algoritmic trading, margin trading, dan short selling menimbulkan risiko spekulatif dan ketidakpastian sehingga memerlukan pengawasan syariah lebih ketat. Instrumen derivatif syariah seperti sukuk derivatif, tawarruq derivative, dan urbun options dinilai memiliki potensi penyimpangan dari maqāṣid al-syarī’ah apabila tidak dibatasi secara jelas. Perbandingan kebijakan Indonesia dengan yurisdiksi seperti Malaysia dan GCC menunjukkan bahwa Indonesia lebih konservatif dalam inovasi, namun unggul dalam kepastian syariah. Penelitian ini menegaskan adanya kesenjangan antara teori normatif syariah dan praktik operasional pasar modern, yang memerlukan pendekatan metodologis baru, peningkatan edukasi investor, serta inovasi instrumen yang lebih berlandaskan aset riil. Kajian ini berkontribusi dalam memperkuat landasan teoretis dan rekomendasi kebijakan untuk mengembangkan pasar modal syariah yang lebih adil, stabil, dan sejalan dengan maqāṣid al-syarī’ah.