Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERATURAN DESA DAN KEDUDUKANNYA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Dwi Nur Kolipah; Muhyidin
The Republic : Journal of Constitutional Law Vol. 2 No. 1 (2024): THE REPUBLIC : Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara dan diterbitkan oleh Program Studi Hukum Tata Negara dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Drajat Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55352/htn.v2i1.869

Abstract

As we know at the village government level, power is held by the Village Head together with village officials who are under the leadership of a Regent as the highest government authority at the Regency and/or Mayor at the City level. The implementation of village governance is also good in terms of development, the development of village communities must be based on Pancasila as the Staaffundamentalnorm, the 1945 Constitution, the concept of the Unitary State of the Republic of Indonesia and also Bhineka Tunggal Ika. Absolute guidelines for administering village administration are regulated in Article 2 of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. running the government, holders of governmental power both at the center and in the regions have the authority to issue a policy related to discretion in their position. Even so, the policy must still be based on the applicable positive law. In forming government regulations, both central and regional must still be guided by the provisions in Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislation. In relation to village government, there is a form of regulation known as Village Regulation or Perdes. This is regulated in Article 26 of the Village Law as a juridical basis. However, Article 7 of Law Number 12 of 2011 does not find this form of regulation in the hierarchy of laws and regulations in Indonesia. Perdes is a form of government apparatus discretion at the village level, according to Freies Ermessen. Nevertheless, its implementation is not without limitations. The law is tasked with taking the role of preventing and anticipating arbitrariness.
IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN PADA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DI DESA KUWUREJO: Studi Kasus di Desa Kuwurejo Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan Dwi Nur Kolipah; Ahmad Burhan; Muhyidin
The Republic : Journal of Constitutional Law Vol. 4 No. 1 (2026): THE REPUBLIC : Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara dan diterbitkan oleh Program Studi Hukum Tata Negara dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Drajat Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55352/htn.v4i1.2705

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi asas keterbukaan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa di Desa Kuwurejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, periode 2024–2025. Studi ini didasarkan pada keharusan mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan informan kunci seperti Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Panitia P3D (Panitia Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa), perangkat desa, dan anggota masyarakat . Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upaya transparansi prosedural—seperti pengumuman terbuka melalui spanduk, musyawarah desa, dan pelaksanaan ujian publik—telah dilakukan dan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan , penerapan asas keterbukaan tersebut masih belum optimal. Ditemukan kesenjangan signifikan dalam akses informasi, di mana sebagian masyarakat masih tidak mengetahui adanya proses pengangkatan akibat kurangnya jangkauan sosialisasi konvensional, menyoroti kegagalan dalam mencapai transparansi substantif . Selain itu, proses ini terkendala oleh faktor fungsional dan struktural, termasuk minimnya jumlah pendaftar (terkadang hanya dua calon), yang mengurangi kompetisi dan berdampak pada kompetensi perangkat desa terpilih (dibuktikan dengan nilai calon di bawah ambang batas minimum 60) . Hambatan kritis lainnya meliputi hambatan administratif selama verifikasi berkas dan keterbatasan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk mendukung sistem yang sepenuhnya kompetitif dan transparan berbasis teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai transparansi substantif diperlukan peningkatan mendesak dalam mekanisme sosialisasi, integrasi teknologi (seperti Sistem Informasi Desa), dan jaminan dukungan finansial yang memadai dari Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan integritas dan efektivitas proses rekrutmen lokal.