Keadilan Restoratif atau biasa dikenal dengan nama Restorative justice merupakan pendekatan alternatif penyelesaian konflik dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta peran aktif masyarakat dalam penyelesaian konflik hukum yang terjadi di kalangan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dibandingkan dengan paradigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai lex talionis (sarana balas dendam). Hukum pidana di Indonesia yang secara legal formal tertuang didalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) serta menyangkut prosedur dalam sistem peradilan pidana tertuang didalam kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penegakan hukum di wilayah Kota Palu, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta mengevaluasi dampaknya terhadap korban, pelaku, dan masyarakat