This Author published in this journals
All Journal MLJ
Khalishah, Nadila
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kecerdasan Buatan dan Perlindungan Privasi Data : Perbandingan Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Indonesia dengan Personal Data Protection Act 2010 Malaysia Saragih, Sarah; Khalishah, Nadila; Sampun, Gadis
Maleo Law Journal Vol. 9 No. 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/mlj.v9i2.8826

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi, terutama dalam konteks pemrosesan otomatis, profilisasi, serta transfer lintas batas data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pengaturan perlindungan privasi data dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data Pribadi di Indonesia dengan Personal Data Protection Act 2010 di Malaysia, khususnya terkait implikasinya bagi penggunaan kecerdasan buatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, yaitu mengkaji kesamaan dan perbedaan kedua rezim hukum berdasarkan aspek definisi data pribadi, dasar hukum pemrosesan, hak subjek data, kewajiban pengendali, serta mekanisme pengawasan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 memberikan perlindungan yang lebih progresif, misalnya melalui pengakuan hak untuk menolak pemrosesan otomatis dan adanya kewajiban notifikasi kebocoran data, sedangkan Personal Data Protection Act 2010 masih bersifat terbatas karena tidak mencakup data yang diproses sektor publik. Namun, Malaysia telah melengkapi regulasinya dengan pedoman khusus mengenai penggunaan sistem algoritmik dalam pengambilan keputusan dan penilaian individu yang secara substantif memperkuat kerangka hukum pengawasan terhadap penerapan kecerdasan buatan. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia segera merumuskan peraturan pelaksana yang mengatur secara eksplisit mengenai kecerdasan buatan, serta memperkuat mekanisme pengawasan lintas batas untuk menjamin hak privasi data di era digital.