Perkembangan teknologi saat ini sangatlah pesat di bidang pemetaan. Salah satunya pemetaan dengan metode fotogrametri menggunakan wahana Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau disebut Pesawat Udara Nir Awak (PUNA). Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3/Juknis-HK.02/III/2023 Bab II/F./1./e./5) Tabel 2 Ketentuan Spesifikasi Teknis Hasil Pekerjaan Peta Foto menerangkan bahwa aspek resolusi (GSD) harus dengan nilai ≤ 0,15 meter dan Ketelitian Horizontal (CE90) harus dengan nilai ≤ 0,5 meter. Pada penelitian ini menerapkan pengukuran dan pemetaan menggunakan metode fotogrametri dengan teknik pemotretan tegak lurus. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan uji akurasi berdasarkan standar ketelitian Juknis PTSL Tahun 2023 BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada ortofoto. Hal tersebut menjadi acuan / standar ketelitian yang dipakai dalam pengujian akurasi data terhadap pemotretan foto udara dengan skala 1:5000. Area pemotretan yang digunakan untuk uji akurasi sekitar ± 70 ha, dengan persebaran titik GCP berjumlah 10 titik yang digunakan untuk koreksi geometrik. Pengujian akurasi data dengan cara menganalisis ketelititan nilai RMSE (Root Mean Square Error) dan menganalisis hasil perbandingan pengukuran terrestris dengan pengamatan GPS (Global Positioning System) metode Statik. Hasil uji akurasi data pada ortofoto berdasarkan standar ketelitian horizontal (CE90) yang dikeluarkan BPN untuk peta foto memenuhi syarat. Berdasarkan standar resolusi yang dikeluarkan BPN untuk peta foto memenuhi syarat. Maka dapat disimpulkan bahwa hasil resolusi dan perbandingan ketelitian horizontal (CE90) dapat dijadikan peta dasar BPN untuk pekerjaan PTSL.