Illegal fishing di perairan Kota Sibolga mengancam keberlanjutan ekonomi nelayan tradisional. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pemerintah pusat melalui Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga dalam menanggulangi praktik tersebut, mengacu pada teori peran pemerintah Ryaas Rasyid sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara dan studi dokumen periode 2021–2024. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagai regulator, PSDKP telah menerapkan kebijakan melalui UU No. 45 Tahun 2009 serta memanfaatkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dan Sistem (SPKP) sesuai standar FAO (2024), namun pelaksanaannya terkendala armada, personel, dan koordinasi. Sebagai dinamisator, sosialisasi dan pembentukan POKMASWAS dilakukan, tetapi partisipasi masyarakat masih minim akibat lemahnya pelaporan. Sebagai fasilitator, bantuan alat tangkap ramah lingkungan dan pembangunan infrastruktur telah dilakukan, meski belum merata. Penelitian merekomendasikan penguatan kelembagaan melalui peningkatan sumber daya, integrasi teknologi, reformasi pelaporan dan sanksi, serta kolaborasi lintas sektor dan pelibatan aktif masyarakat.