Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Hukum Pidana Indonesia dalam Menghadapi Kejahatan Siber Era Digital Bunga Anggreini
Jurnal Terekam Jejak Vol 3 No 3 (2025): Jurnal Terekam Jejak (JTJ)
Publisher : Terekam Jejak Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi di era digital telah memunculkan suatu bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai kejahatan siber (cybercrime). Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi sistem hukum pidana Indonesia, yang masih sangat dipengaruhi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial. Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam mengenai respons hukum pidana Indonesia terhadap kejahatan siber. Fokusnya mencakup evaluasi perkembangan regulasi, tingkat efektivitas penegakan hukum, dan urgensi mutlak untuk melakukan pembaruan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, didukung oleh pendekatan perundang- undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif (comparative approach). Hasil kajian menunjukkan adanya tren peningkatan kejahatan siber di Indonesia, mulai dari penipuan daring, peretasan, hingga penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Meskipun telah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan sejumlah peraturan pelaksana, masih ditemukan kelemahan substansial dalam aspek kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan kapasitas teknis aparat penegak hukum. Oleh karena itu, reformasi hukum pidana sangat mendesak, dan tidak hanya harus berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada langkah pencegahan, penguatan infrastruktur digital, dan kerja sama internasional yang erat.