Gebrila Angelita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

s Gebrila Angelita
Global Accounting Vol. 4 No. 2 (2025): Global Accounting : Jurnal Akuntansi
Publisher : Fakultas Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan riset ini berupa melakukan uji terkait Pengaruh yang Diterima Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh Badan) dari Debt Equity Ratio, Return on Assets, dan Insentif Pajak Pada Perusahaan Sektor Impor Dan Ekspor Yang Tercatat di Rentang 2019-2023 Di BEI. Pendekatan kuantitatif dipilih menjadi metode pada riset ini melalui penggunaan laporan dari BEI. Digunakan SPSS 25 untuk melakukan analisis data melalui rangkaian uji validitas dan reliabilitas, berikutnya proses asumsi klasik, kemudian regresi linear berganda hingga proses uji ajuan hipotesis. Temuan studi berupa uji t variabel insentif pajak (X1) memiliki nilai t hitung 10,310 > -1,675 t tabel dengan besaran taraf signifikansi yakni 0,886 > 0,05. Maka secara parsial insentif pajak memberikan pengaruh terhadap PPh badan yang signifikan dan merujuk temuan uji t yang berlangsung untuk debt to equity ratio (X3) bernilai 5,694 <-1,675 t tabel dengan besaran taraf signifikansi yakni 0,000 < 0,05. Merujuk temuan ini, menandakan adanya pengaruh yang diberikan debt to equity ratio untuk PPh badan yang signfikan secara parsial. Kesimpulan dari studi ini menunjukkan terkait temuan yang menghasilkan tidak adanya pengaruh yang diberikan insentif pajak untuk penerimaan PPh badan yang signifikan. Sementara itu, terdapat pengaruh yang diberikan DER untuk penerimaan PPh badan yang.Temuan ini mengindikasikan bahwa kebijakan insentif pajak dan tingkat struktur modal perusahaan memiliki peran penting dalam memengaruhi besaran penerimaan pajak, sedangkan profitabilitas yang diukur dengan ROA tidak secara langsung memengaruhi penerimaan tersebut. perlunya pengelolaan insentif pajak dan struktur modal yang tepat untuk meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan pajak negara.