Tujuan studi ini berupa menelaah pengaruh yang diterima Tax Avoidance dari variabel Profitabilitas, Return on Assets (ROA), Good Corporate Governance (GCG), dan Leverage untuk perusahaan manufakur bagi subsektor property and real estate yang tercatat untuk rentang 2020-2023 di Bursa Efek Indonesia. Tax Avoidance merupakan praktik penghindaran atau penolakan pajak yang berimplikasi pada kerugian yang diterima negara dari segi pendapatan, sementara sejumlah faktor berupa lemahnya pengelolaan perusahaan, tingginya leverage, ROA, dan profitabilitas diduga menjadi pemicu tindakan tersebut. Pendekatan deskriptif pada riset kuantitatif menjadi metode yang diterapkan pada analisis ini. Data sekunder dipakai sebagai sumber analisis yang berbentuk financial report tahunan bagi tiap perusahaan yang didapat dari laman resmi BEI. Perusahaan manufaktor pada subsektor propery and real estate yang tercatat di BEI ialah populasi yang diterapkan pada studi ini. Temuan analisis menemukan tidak adanya pengaruh yang diterima tax avoidance dari good corporate governance yang signifikan dengan nilai 1,369 selaku thitung dan 0,180 selau taraf signifikansi. Begitu pula tidak ada pengaruh yang diterima tax avoidance dari leverage yang signifikan dengan nilai 0,681 selaku thitung dan 0,500 selaku taraf signifikansi. Lebih lanjut tidak adanya pengaruh yang diterima tax avoidance dari profitabilitas dengan nilai 1,007 selaku thitung dan 0,321 selaku taraf signifikansi. Sementara variabel lainnya menemukan adanya pengaruh yang diterima tax avoidance dari return on assets yang signifikan dengan nilai 3,698 selaku thitung dan 0,001 selaku taraf signifikansi. Adapun keempat variabel secara simultan memberikan pengaruh bagi tax avoidance dengan besaran Fhitung 9,772 > Ftabel dan 0,000 selaku taraf signifikansi. Temuan studi ini disimpulkan terkait implementasi good corporate governance yang baik tidak secara langsung menghambat upaya tax avoidance, sama seperti leverage dan profitabilitas. Akan tetapi, taraf return on assets yang semakin tinggi menandakan kecenderungan perusahaan agar bertindak tax avoidance yang semakin besar.