Perdagangan internasional semakin berkembang pesat berkat kemajuan teknologi, namun tantangan muncul dari perbedaan sistem hukum dan budaya antar negara. Pemahaman terhadap hukum yang berlaku di masingmasing negara sangat penting untuk memastikan transaksi yang lancar dan penyelesaian sengketa yang efektif. Meskipun perdagangan bebas semakin diterima, hambatan seperti proteksionisme dan tarif masih menjadi tantangan yang signifikan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi internasional sangat diperlukan untuk mengurangi risiko dalam bisnis global. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan atau studi literatur, yang mengandalkan literatur sebagai sumber data utama. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini mencakup peran hukum perniagaan internasional dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku bisnis antarnegara, tantangan yang dihadapi terkait perbedaan sistem hukum antarnegara, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional, serta pengaruh hukum perniagaan internasionalterhadap regulasi perdagangan digital lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kebebasan berkontrak dalam perdagangan internasional perlu diimbangi dengan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional untuk melindungi pihak yang lebih lemah. Tantangan globalisasi, seperti perbedaan sistem hukum danbudaya, menuntut adanya kerja sama internasional. Selain itu, hukum perniagaan internasional memainkan peran krusial dalam mengatur perdagangan digital, dengan fokus pada harmonisasiperaturan, perlindungan data 3 pribadi, dan kepatuhan terhadap pajak serta hak kekayaan intelektual untuk memastikan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.